Jaga Integritas Pilkada 2024, TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU

Dini Listiyani
Jaga Integritas Pilkada 2024, TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU (Foto: TikTok)

JAKARTA, iNews.id - TikTok kembali bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melanjutkan komitmennya menjaga integritas pemilihan umum. Kali ini, TikTok menggelar Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU. 

TikTok mengajak para anggota Bawaslu dan KPU memahami bagaimana kebijakan platform media sosial ini, termasuk cara memanfaatkannya demi melindungi jalannya Pilkada 2024. Para anggota juga diajak memahami bagaimana skema pelaporan yang terdapat di dalam platform.

Skema ini termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terhadap konten yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Lokakarya yang digelar secara luring dan daring ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, TikTok juga memperlihatkan Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024, hasil kolaborasi bersama Bawaslu dan KPU. 

Inisiatif ini kian mempertegas komitmen TikTok dalam menjaga integritas platform sekaligus melindungi pengguna dari misinformasi dan disinformasi yang berbahaya, serta mencegah penyalahgunaan platform selama periode Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. 

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata. Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 20242 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna," kata Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia Firry Wahid dalam keterangan yang diterima iNews.id, Jumat (11/10/2024).

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Anak di Bawah Umur Dilarang Live TikTok, Ini Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal