Kewajiban Platform Digital Usai Pepres Publisher Rights Disahkan

Dini Listiyani
Kewajiban Platform Digital Usai Pepres Publisher Rights Disahkan (Foto: unsplash)

JAKARTA, iNews.id -Perpres Publisher Rights telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga jurnalisme yang berkualitas. Ini kewajiban platform digital seperti Google Cs dalam Perpres Publisher Rights.

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. 

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Lantas apa saja kewajiban platform digital dalam Perpres Publisher Rights?

Kewajiban Platform Digital Usai Perpres Publisher Rights Disahkan

a.  tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitas dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers; 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

27 hari lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

1 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo di APMF 2026: Merek Harus Jadi "Worth Searching For" di Era Algoritma

2 bulan lalu

KTP2JB dan KPPU Teken Kerja Sama, Awasi Dugaan Pelanggaran Platform Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal