Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Publik Diminta Aktif Melaporkan

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi bekerja sama OJK melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. (Foto: IG Kemkomdigi)

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," ujar Menkomdigi.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
9 hari lalu

Komdigi Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Anak Indonesia Sudah Melek Internet

Nasional
9 hari lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Nasional
9 hari lalu

Marak Hoaks Mudik Gratis, Komdigi Perketat Patroli Siber jelang Lebaran

Internet
10 hari lalu

Era AI, Komdigi Sebut Data Budaya Jadi Harta Karun Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal