Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Publik Diminta Aktif Melaporkan

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi bekerja sama OJK melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. (Foto: IG Kemkomdigi)

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," ujar Menkomdigi.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Internet
3 hari lalu

Komdigi Buka Lagi Akses Grok AI di Indonesia, Pengawasan Ketat Harga Mati!

Internet
3 hari lalu

Usai Blokir Dibuka, Grok Dipantau Ketat Komdigi!

Internet
3 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal