JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). Pemblokiran tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari tim patroli siber dan masyarakat yang diterima oleh Komdigi.
Pemerintah berharap ada lebih banyak masyarakat yang melakukan laporan terkait transaksi judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat Indonesia.
"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," kata Meutya seperti dilansir dari keterangan resminya,
Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online. Salah satu caranya dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online. Selain itu, melaporkan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.