Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Publik Diminta Aktif Melaporkan

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi bekerja sama OJK melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. (Foto: IG Kemkomdigi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). Pemblokiran tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari tim patroli siber dan masyarakat yang diterima oleh Komdigi. 

Pemerintah berharap ada lebih banyak masyarakat yang melakukan laporan terkait transaksi judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat Indonesia.

"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," kata Meutya seperti dilansir dari keterangan resminya, 

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online. Salah satu caranya dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online. Selain itu, melaporkan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," ujar Menkomdigi.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses

2 hari lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

4 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

5 hari lalu

Komdigi Pastikan ATM dan Mobile Banking Tetap Normal 25-27 September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal