Selain itu, komite juga akan mendorong pelaksanaan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, bersama dengan seluruh ekosistem multi-stakeholders.
Johnny menuturkan, NEC akan beranggotakan berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari unsur, yakni Kementerian Kominfo, kementerian dan lembaga terkait, pegiat literasi digital, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, kelompok kepemudaan, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lain yang terkait.
"Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menyusun kelengkapan komite tersebut untuk dapat diinformasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat," ujarnya.