Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video

Intan Rakhmayanti Dewi
Aplikasi Snack Video (Foto: Google Play Store)

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs dan aplikasi Snack Video. Tindakan tersebut ditempuh Kominfo atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (3/3/2021).

Kendati demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka. Untuk itu, langkah Kementerian Kominfo selanjutnya akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, terpantau aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Google Play Store. Bahkan, aplikasi Snack Video masih bisa berjalan dengan normal.

Menanggapi hal ini, Dedy menyebut pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.

"Aplikasi SV saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," ujarnya. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

57 tahun lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

57 tahun lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

57 tahun lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal