Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video

Intan Rakhmayanti Dewi
Aplikasi Snack Video (Foto: Google Play Store)

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs dan aplikasi Snack Video. Tindakan tersebut ditempuh Kominfo atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (3/3/2021).

Kendati demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka. Untuk itu, langkah Kementerian Kominfo selanjutnya akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, terpantau aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Google Play Store. Bahkan, aplikasi Snack Video masih bisa berjalan dengan normal.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Nasional
4 bulan lalu

Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Nasional
5 bulan lalu

Geger Video Deepfake Bupati Sampang Sindir Wakilnya, Kominfo Ungkap Fakta Mencengangkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal