Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya

Intan Rakhmayanti Dewi
Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya (Foto: Unsplash)

"Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari OJK tertanggal 10 Feb 2021," ungkapnya. 

Sekadar informasi TikTok Cash adalah sebuah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Situs tersebut memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok. 

Namun, sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar terlebih dahulu biaya keanggotaan. Pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Nasional
4 bulan lalu

Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Nasional
4 bulan lalu

Geger Video Deepfake Bupati Sampang Sindir Wakilnya, Kominfo Ungkap Fakta Mencengangkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal