JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan aturan baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini menjadi payung hukum bagi hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku UMK agar berjalan lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian usaha di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya dalam keterangan pers dilansir Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, informasi tersebut harus mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran yang dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan aturan baru ini, platform digital tidak lagi dapat mengubah komponen biaya secara sepihak tanpa persetujuan mitra UMK.