Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

Dani M Dahwilani
Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan aturan baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku UMK agar berjalan lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian usaha di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya dalam keterangan pers dilansir Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, informasi tersebut harus mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran yang dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan aturan baru ini, platform digital tidak lagi dapat mengubah komponen biaya secara sepihak tanpa persetujuan mitra UMK.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dosen DKV MNC University Bantu UMKM Citaringgul Naik Kelas dengan Perkuat Branding dan Kemasan Produk

13 hari lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

15 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

21 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal