Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

Dani M Dahwilani
Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/AI)

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Temmy.

Dia berharap polemik kenaikan biaya layanan yang kerap terjadi secara mendadak dan memberatkan pelaku usaha tidak lagi terulang di masa mendatang. Untuk menjamin keterbukaan informasi, pemerintah mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan perubahan biaya diberlakukan.

Apabila pelaku UMK merasa keberatan terhadap rencana perubahan tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri yang dipasarkan melalui platform digital.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

Ada 57 Juta Pelaku Usaha Kecil, Pemerintah Dorong Masyarakat Gunakan Produk UMKM

57 tahun lalu

Kumpulkan Bos Himbara, Prabowo Minta UMKM Tak Dibebani Bunga Kredit Tinggi

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026: Targetkan Transaksi Rp8 Triliun Selama 32 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal