2. Bullying Fisik
Merupakan suatu tindakan bullying berupa pukulan, menendang, menampar, meludahi atau segala bentuk kekerasan yang menggunakan fisik.
3. Bullying Relasional
Berupa pengabaian, pengucilan, cibiran dan segala bentuk tindakan untuk mengasingkan seseorang dari komunitasnya.
4. Cyber Bullying
Segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi dan pencemaran nama baik lewat media sosial).
Keempat bentuk bullying tersebut, cyber bullying merupakan momok bagi orang tua hingga anak-anak. Bagaimana tidak? Hasil riset Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ada sekitar 49 persen netizen yang pernah menjadi sasaran bullying di media sosial. Angka ini diperoleh dari hasil survei yang dilaksanakan pada Maret hingga April 2019.
Data ini semakin menggambarkan bagaimana pentingnya para pengguna internet melindungi diri dari cyber bullying. Maka itu, pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani kasus cyber bullying yang merupakan tindakan kriminal.