Ramai Fenomena Koin Jagat hingga Rusak Fasilitas Umum, Komdigi: Bila Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Muhamad Fadli Ramadan
Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan aplikasi Koin Jagat hingga merusak fasikitas umum. (Foto: TikTok)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan aplikasi Koin Jagat. Ini merupakan sebuah platform pencari "harta karun" berupa koin yang dapat ditukarkan dengan beragam nominal, mulai Rp300 ribu sampai Rp100 juta.

Namun, hal yang awalnya terlihat positif dan menyenangkan, kini memberi dampak negatif. Sebab, mereka yang berusaha menemukan koin sampai merusak fasilitas umum. Koin-koin tersebut tersembunyi di beberapa titik fasilitas publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya sedang mempelajari aplikasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Untuk aplikasi yang saya juga banyak di DM oleh teman-teman dan juga masukkan banyak pihak, serta pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Anggaraka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini," kata Meutya Hafid di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Sebagai Informasi, Koin Jagat merupakan aplikasi yang dirilis oleh Jagat Technology Pt Ltd. Ini merupakan aplikasi peta digital yang dapat berbagi lokasi kepada kerabat dan keluarga.

Namun, aplikasi Jagat memperkenalkan event 'Memburu Harta Karun Jagat' yang mengajak penggunanya untuk mencari koin yang dapat ditukarkan menjadi uang. Caranya, pengguna hanya perlu mengunggah nomor seri dari koin yang telah ditemukan.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan fenomena ini terbilang baru dan masih perlu dipelajari apa dampak yang diberikan. Sebab itu, pihaknya terus melakukan kajian apakah yang dilakukan penyedia aplikasi Jagat melanggar aturan hukum.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!

Internet
4 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
4 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal