Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Muhamad Fadli Ramadan
ilustrasi X. (Foto: Freepik)

"Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," ucap Alexander.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Jatim
2 bulan lalu

Kemkomdigi Tingkatkan Efektivitas Komunikasi Publik melalui Teknologi dan Kehumasan

Internet
4 bulan lalu

Kemkomdigi Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi AI

Internet
6 bulan lalu

Langgar Data Pribadi, Kemkomdigi Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara Platform WorldID

Nasional
13 jam lalu

Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!

Nasional
17 jam lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal