JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdogi) meluncurkan peraturan mengharuskan agar registrasi SIM Card atau kartu operator seluler baru menggunakan sistem biometrik. Lalu, bagaimana cara melakukan registrasi SIM Card dengan sistem biometrik?
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menjelaskan masyarakat bisa melakukan registrasi biometrik atau sistem pengenal wajah dengan mudah.
Masyarakat bisa melakukan registrasi kartu perdana biometrik melalui E-Channel atau website yang telah tersedia dan bisa diakses melalui handphone. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan biometrik untuk registrasi SIM Card di gerai atau outlet terdekat.
“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja baik itu di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di di gerai di outlet-outlet seperti itu. Jadi tidak terbatasi mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” ujar Dian dalam konferensi pers di Gedung Sarinah Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Dian, proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 30 detik. Masyarakat tidak perlu khawatir menunggu lama ataupun melewati prosesnya yang rumit untuk bisa melakukan registrasi SIM Card dengan sistem biometrik.
“Jadi insya Allah sih tidak menyusahkan ya, karena registrasinya juga prosesnya lumayan cepat ya. Hanya 30 detik, jadi tidak akan menyusahkan pelanggaran, malah menurut saya lebih memudahkan,” katanya.
Lebih lanjut, dia menerangkan registrasi dengan sistem biometrik ini mulai berlaku pada Januari hingga Juni 2026.
“Jadi semua sudah mempunyai sistem. Nah, dari mulai sekarang sampai nanti akhir Juni, mungkin kalau misalnya ada yang belum bisa lakukan itu jadi masih ada hybrid seperti itu. Tapi nanti akhir Juni itu sudah tidak bisa lagi melakukan registrasi dengan cara yang lama,” ujarnya.