Nomor Telepon Terindikasi Penipuan Diblokir BRTI

Dini Listiyani
Ilustrasi (Foto: Free-Photos/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang diduga disalahgunakan. Tindakan ini diambil setelah BRTI menerima aduan masyarakat.

BRTI memblokir nomor telepon yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan dengan cara memanipulasi nomor customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Langkah ini diambil setelah adanya laporan dan pemantauan terhadap peredaran video yang viral di berbagai grup WhatsApp.

Video yang viral di pesan instan itu berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

"Setelah beberapa hari terakhir beredar dalam berbagai grup WhatsApp soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat," kata Ketua BRTI Ismail dalam keterangannya kepada iNews.id, Jumat (4/1/2019).

Sebelum memblokir nomor telepon yang terindikasi penipuan, BRTI terlebih dulu melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat dan operator seluler.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir operator telekomunikasi yang bersangkutan," ujarnya.

Ismail menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Ketetapan itu sendiri berlaku terhitung sejak 10 Desember 2018.

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidka mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," katanya.

TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Pelanggan jasa telekomunikasi bisa melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or messages), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuk.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Telco
6 tahun lalu

Indosat Ooredoo Dukung Pemerintah Evaluasi SOP Keamanan Data Pelanggan

Internet
6 tahun lalu

Perketat Keamanan, Registrasi SIM Card di Masa Depan Bisa Pakai Biometrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal