Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSI Sebut Jokowi Tak Bisa Buka Ijazah seperti Arsul Sani: Bisa Jadi Preseden Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Minggu, 29 November 2020 - 14:20:00 WIB
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Ini Daftarnya
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sepuluh lembaga negara nonkementerian. Pembubaran itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut mulai dari Dewan Riset Nasional hingga Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," bunyi salah satu pasal dalam Perpres tersebut dikutip Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut