JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan kebijakan baru, yaitu registrasi SIM card harus menggunakan verifikasi wajah. Bagaimana dengan pengguna lama?
Komdigi menjelaskan pada tahap awal yaitu 1 Januari 2026, aturan registrasi SIM card sifatnya sukarela atau pilihan. Maksudnya, masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, cara lama dengan NIK maupun biometrik wajah.
"Tapi, di 1 Juli 2026, sudah full biometrik," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir kepada media, Rabu (17/12/2025).
"Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, ya. Sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," ujarnya.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, kebijakan ini untuj memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Kejahatan digital itu seperti, scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.