"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," kata Edwin.
Selain menekan kejahatan digital, registrasi biometrik untuk SIM card baru juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler.
"Jadi, sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan para pelaku tindak kejahatan digital," kata Edwin.
Sebagai catatan, rencana penerapan registrasi SIM card menggunakan 'face recognition' ini sebetulnya bukan hal baru. Sebab, regulasi terkait sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021, tapi, implementasinya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan operator.
Beberapa waktu ke belakang, Telkomsel dan XLSmart terlihat sudah menguji coba registrasi SIM card baru menggunakan biometrik wajah.