Untuk memasuki kawasan PLBN dan melintasi zona perbatasan kedua negara yang masih serumpun ini, portal mulai dibuka pukul 08.00-16.00 WITA. Namun, ada sesi jeda dalam pemberlakuan pelintasan, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, kemudian dibuka lagi pukul 13.00 sampai 16.00 WITA.
Seperti biasa, para pelintas tanpa membawa kendaraan harus melalui pihak imigrasi, kemudian dilacak lagi barang yang dibawa oleh pihak bea dan cukai menggunakan metal detector sembari menunjukkan paspor dan dokumen yang harus diisi terlebih dahulu.
Tetapi bagi pengunjung yang hendak berfoto saja sekitar perbatasan kedua negara itu, pihak imigrasi telah menyiapkan tanda khusus. "Kita siapkan tanda pengenal visitor dengan meninggalkan identitas seperti KTP," ujar Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Lalu Lintas Keimigrasian Kelas II Atambua atau Koordinator Imigrasi di PLBN Aruk Bagus Dwi Putra.
Bagus mengatakan, skema kerja keimigrasian saat ini lebih tersistem dan tertata dibandingkan bangunan pos lintas yang masih jadul dan belum dilengkapi teknologi pendukung.
"Perbedaan gedung lama dan gedung baru, saat ini PLBN Motaain telah hadir dengan wajah baru, tentunya ini akan berdampak pada perubahan. Zaman dulu tata kelola pemeriksaan tidak sebaik sekarang ini yang lebih tertib. Ditambah pengamanan dari TNI, polisi," katanya.