BOGOR, iNews.id - Halal menjadi isu besar yang tengah digaungkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Apalagi pemerintah telah menetapkan Undang- Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurut Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, rencananya peraturan ini resmi digunakan pada Oktober 2019.
"Ada kewajiban produk yang beredar dan berjualan di Indonesia harus bersertifikat halal, tapi itu Peraturan Pemerintah (PP) tersebut belum terbit, belum. Ada lagi soal apakah itu bisa diterapkan atau tidak kan kita tidak tahu," katanya kepada iNews.id, Gedung Global Halal Center, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Selama ini, Lukman mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran produsen tentang produk halal. Namun, lembaga yang dipimpinnya tidak punya kewenangan lebih untuk memaksa para pelaku usaha mensertifikatkan produknya dengan sertifikat halal.
"Kita hanya bisa promosi karena sifat mandatori itu kan ada di tangan pemerintah nanti," ujarnya.