Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024, Ini Cara Bayar dan Syaratnya!

Wiwie Heryani
Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024 (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Keindahan alam di Bali sangat menarik untuk dijelajahi. Tidak heran jika Bali hingga kini masih menjadi primadona di kalangan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. 

Lantas, demi mendukung keberlanjutan dan kemajuan pariwisata Bali, pemerintah setempat baru-baru ini menerapkan aturan baru bagi turis yang akan berwisata di Bali.

Kira-kira seperti apakah implementasi kebijakan baru tersebut? Berikut ulasannya, dirangkum pada Kamis (25/1/2024).

Sebagaimana yang dilansir dari laman Love Bali, pajak turis tersebut rencananya dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dari Old Luxury ke Neo Luxury: Mengapa Sustainability Akan Menentukan Masa Depan Properti Bali?

5 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Liburan ke Tanjung Lesung Aman?

10 hari lalu

Travel Hack Liburan ke Singapura: Pilih Kawasan yang Punya Banyak Atraksi Sekaligus!

10 hari lalu

Penerbangan ke Jakarta Ditutup, Ayu Dewi Terjebak di Bali usai Pulang dari Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal