Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024, Ini Cara Bayar dan Syaratnya!

Wiwie Heryani
Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024 (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Keindahan alam di Bali sangat menarik untuk dijelajahi. Tidak heran jika Bali hingga kini masih menjadi primadona di kalangan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. 

Lantas, demi mendukung keberlanjutan dan kemajuan pariwisata Bali, pemerintah setempat baru-baru ini menerapkan aturan baru bagi turis yang akan berwisata di Bali.

Kira-kira seperti apakah implementasi kebijakan baru tersebut? Berikut ulasannya, dirangkum pada Kamis (25/1/2024).

Sebagaimana yang dilansir dari laman Love Bali, pajak turis tersebut rencananya dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
7 jam lalu

Bali Masih Jadi Destinasi Favorit Libur Lebaran, Ini Buktinya!

Nasional
5 hari lalu

Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali jika Idulfitri Bersamaan dengan Nyepi, Ini Isinya

Nasional
10 hari lalu

Megawati Tak Penuhi Undangan Prabowo ke Istana Malam Ini, PDIP: Ada Acara Internal di Bali

Seleb
11 hari lalu

Raffi Ahmad Salut Sport Tourism Jadi Tren Baru di Kalangan Anak Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal