JAKARTA, iNews.id - Keindahan alam di Bali sangat menarik untuk dijelajahi. Tidak heran jika Bali hingga kini masih menjadi primadona di kalangan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.
Lantas, demi mendukung keberlanjutan dan kemajuan pariwisata Bali, pemerintah setempat baru-baru ini menerapkan aturan baru bagi turis yang akan berwisata di Bali.
Kira-kira seperti apakah implementasi kebijakan baru tersebut? Berikut ulasannya, dirangkum pada Kamis (25/1/2024).
Sebagaimana yang dilansir dari laman Love Bali, pajak turis tersebut rencananya dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.