Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024, Ini Cara Bayar dan Syaratnya!

Wiwie Heryani
Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024 (Foto: Ist)

Pemberlakuan pajak turis tersebut diperuntukkan bagi setiap turis wisata yang tiba di Bali. Nantinya, turis tersebut akan membayarkan pajak turis sebesar Rp150.000.

Pemberlakuan pajak turis tersebut tidak hanya untuk orang dewasa, tapi juga berlaku bagi anak-anak, sehingga turis asing perlu memastikan telah mengalokasikan bujet khusus saat berlibur ke Bali.

Cara membayar pajak turis Bali

Pemerintah daerah Bali berupaya untuk memudahkan para turis yang akan ke Bali untuk membayar pajak tersebut. Karena itu, cara membayar pajak turis di Bali amatlah praktis. 

Pemerintah mendorong setiap pembayaran pajak turis Bali dilakukan secara online. Pembayaran online bisa dilakukan via situs web Love Bali sejak sebelum kedatangan.

Melalui situs web Love Bali itu pula, turis dapat mengisi informasi data dirinya, kemudian mendapatkan kode QR setelah membayar. Turis tinggal tunjukkan saja kode QR itu saat tiba di bandara Bali.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dari Old Luxury ke Neo Luxury: Mengapa Sustainability Akan Menentukan Masa Depan Properti Bali?

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Liburan ke Tanjung Lesung Aman?

13 hari lalu

Travel Hack Liburan ke Singapura: Pilih Kawasan yang Punya Banyak Atraksi Sekaligus!

13 hari lalu

Penerbangan ke Jakarta Ditutup, Ayu Dewi Terjebak di Bali usai Pulang dari Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal