JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merencanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dicabut pada 31 Desember 2022. Meski demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan di berbagai tempat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi terkait dengan rencana adanya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan PPKM.
Sandiaga mengatakan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) akan mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang melandasi kebijakan-kebijakan pandemi Covid-19.
Penghapusan PPKM tersebut nantinya akan berpatokan sesuai dengan hasil survei, yakni untuk mengecek tingkat imunitas masyarakat Indonesia. Apabila tingkat imunitas masyarakat masih di atas 98 BB persen, maka kemungkinan pula PPKM akan benar-benar berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang.
"Jika hasil penanganan pandemi, khususnya berkaitan dengan varian baru yang sekarang sedang terjadi di China ini kita bisa kendalikan lagi di sini. Maka diharapkan PPKM akan berakhir (akhir 2023), " kata Sandiaga dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2022 Kemenparekraf di Balairung Soesilo Soedarman, Kemenparekraf, Jakarta Senin (26/12/2022).