Kedatangan para pelintas ini akan dicek oleh pihak imigrasi. Kemudian diperiksa apakah menggunakan dokumen atau tidak.
Sedangkan untuk para pelintas menggunakan PLB, mereka akan melewati jalur yang berbeda dengan pelintas dengan mengunakan pasport. Mereka adalah orang-orang yang melintas untuk melihat-lihat perbatasan.
Selain dua kategori di atas, ada pula pelintas yang menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang diperuntukkan bagi warga asli Entikong dan Sekayam dengan membawa barang belanjaan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pihak Indonesia dan Malaysia, barang yang dibawa para pelintas dengan KILB ini maksimal 600 RM. Dengan catatan tidak boleh sejenis, tetapi minimal tiga jenis. Jika barang yang dibawa melebihi nilai batas yang ditetapkan, maka akan disita oleh petugas Bea Cukai karena dianggap melebihi kuota.
"Paling tidak kita tidak membuka pasar bebas. Dengan adanya peraturan 600 Ringgit Malaysia, supaya meningkatkan ekspornya daripada impornya," kata Rudi.
Gedung PLBN Entikong didesain dengan ornamen-ornamen khas Suku Dayak. Selain gedung utama, pembangunan tahap kedua juga sedang dikerjakan. Salah satu fasilitas yang sedang dibangun adalah dua kamar mortuary cabinet/tempat penyimpanan jenazah sementara. Mengingat banyaknya TKI asal Indonesia yang pulang tanpa nyawa melalui PLBN Entikong.