Sebelum melewati pos imigrasi yang berada dalam PLBN itu, para pelintas harus menuju ke bagian bea dan cukai. Di sana para warga pelintas baik yang masuk ke Indonesia dari Malaysia maupun sebaliknya, wajib mengisi sebuah formulir Custom Declaration (CD). Custom declaration tersebut berisi sebuah pilihan barang yang dibawa para pelintas dari jalur perbatasan.
Formulir itu juga tertulis aturan jumlah batasan barang yang boleh dibawa beserta larangannya. "Warga Indonesia yang dari Malaysia dan ingin masuk ke Indonesia lagi harus mengisi Custom Declaration, serahkan ke petugas, kemudian melalui x-ray. Barang yang dicegah minuman alkohol, tanaman, hewan, buah harus melalui karantina," ujar Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai 1 (KPPBC) Tipe C Sintete Maryadi di lokasi yang sama.
Selanjutnya, ada proses karantina yang merupakan bidang instansi dinas kesehatan. Peran karantina juga tak kalah penting, apabila berhadapan dengan tanaman atau daging yang membawa virus penyakit. Begitu pula dengan pelintasnya sendiri, tak luput dari pemeriksaan.
Koordinator Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan PLBN Aruk Daniel Ba'ka mengatakan, selama ini para pelintas antar kedua negara hingga sekarang belum ditemukan adanya kejadian pembawa virus penyakit. Pasalnya, Malaysia oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) masih berstatus aman dari virus penyakit.
"Selama ini tidak ada ditemukan virus. Kalaupun ada, dari WHO sudah memberitahukan ke kita dan mereka juga turun tangan langsung," kata Daniel.