Kari Otentik Jepang Bisa Halal Juga Kok, Ini Caranya!

Muhamad Fadli Ramadan
Kari otentik Jepang halal. (Foto: Muhamad Fadli Ramadan)

"Sertifikasi halal ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari cara memberikan nilai tambah, memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen. Dengan sertifikat halal, konsumen tidak perlu ragu karena ada jaminan simbol (halal) yang bukan hanya klaim sepihak. Ada pihak ketiga untuk memastikan hal itu," ucap Hendra.

Sertifikat dengan nomor ID31410029316660925 ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dikantongi oleh PT Abadi Tunggal Lestari, sehingga sajian kari khas Jepang dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia tanpa khawatir bahan yang digunakan tidak halal.

Sebagai informasi, sejumlah unit usaha food and beverage (FnB) tengah mengejar kewajiban sertifikat halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Oktober 2026.

Mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resep Kari Ayam India yang Enak, Tanpa Santan Makin Menggugah Selera 

57 tahun lalu

Mengenal 5 Kuliner Khas Sri Lanka yang Unik, Nomor 4 Nikmat Disantap dengan Kari 

57 tahun lalu

Cara Membuat Nasi Kari Jepang Pakai Bumbu ala Restoran, Enak Bikin Nagih

57 tahun lalu

Cara Membuat Kari Ayam Pedas, Diolah dengan Rempah Menggugah Selera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal