Kemenparekraf Buka Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah untuk Ekonomi Kreatif

Vien Dimyati
Program bantuan insentif pemerintah mulai dibuka (Foto : Kemenparekraf)

Untuk kategori reguler, BIP dapat diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Sementara untuk kategori afirmatif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Hanifah Makarim.

Nantinya BIP diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha antara lain untuk sewa ruang kerja dan software, pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang.

"BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan. Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan, kami akan melakukan pengawasan dan monitoring," kata Hanifah.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Bisnis
3 bulan lalu

Menteri Ekraf Sebut Pacu Ekspor dan Serap 27,4 Juta Pekerja Sepanjang 2025

Bisnis
3 bulan lalu

Kementerian Ekraf Apresiasi 6 Kabupaten/Kota yang Dukung Ekosistem Kreatif

Bisnis
3 bulan lalu

Kemenekraf Dukung Campus Connect 2025 di Untar, Dorong Talenta Muda Kuasai Jurnalistik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal