Gelapkan Mobil Rental, Pecatan Polisi Ditangkap Polres Kulonprogo
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujarnya.
Wahyu juga membenarkan tersangka merupakan desersi anggota kepolisian. Dia masuk menjadi anggota Korps Bhayangkara pada 2002. Namun baru dua tahun berdinas, pada 2004 dia diberhentikan karena mangkir kerja. “Pangkat terakhirnya brigadir satu (briptu),” katanya.
Sementara itu, tersangka EK mengakui telah melakukan penggelapan mobil. Dia menggadaikan mobil yang direntalnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Awalnya mobil itu dipakai untuk meyakinkan klien yang akan diajak kerja sama dalam proyek pembangunan.
“Itu spontan, awalnya untuk meyakinkan klien dalam kerja sama proyek pembangunan,” katanya.
Meski begitu, EK mengaku belum mendapatkan satu pun mitra kerja di Yogyakarta. Padahal, dia sudah mengajukan penawaran ke sejumlah perusahaan. Lantaran butuh dana, dia nekat menggadaikan mobil itu.
Editor: Maria Christina