2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut dua cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online dan offline.
- Masuk ke halaman website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi menggunakan ID dan kata sandi yang dimiliki
- Lalu pilih perusahaan tempat bekerja
- Cari nomor BPJS Ketenagakerjaan atau nama pekerja yang ingin di nonaktifkan
- Klik menu action dan pilih nonaktifkan pekerja
- Terakhir konfirmasi penonaktifan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Minta bantuan kepada petugas
- Berikan persyaratan seperti KTP, KK, AKTA, Kartu BPJS, Paklaring
- Lalu tunggu konfirmasi dari petugas saat selesai menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan
Demikian syarat dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Semoga dapat dipahami ya!
Editor: Puti Aini Yasmin