ilustrasi kapal penambang di laut (foto: Freepik)Advertisement . Scroll to see content
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10.000 meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara China.
“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10.000 (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” ucap Ipunk.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo memperkirakan kerugian negara akibat pengerukan pasir mencapai ratusan miliar per tahun.