2.300 Eks Pekerja Jiwasraya Belum Terima Dana Pensiunan Rp371 Miliar, Kok Bisa?
Defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
“Sesuai ketentuannya pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan, apabila hingga akhir 2024 Jiwasraya selaku pendiri DPPK tidak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan pada DPPK Jiwasraya, dipastikan defisit pendanaan 2024 bisa terjadi perubahan yang signifikan yang diperkirakan akan lebih besar dari 2023,” tutur dia.
Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan diperkirakan hanya sampai Mei 2025.
Artinya, pada Juni 2025 sebanyak 2.300 pensiunan Jiwasraya tidak lagi mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan dan memprihatinkan bagaimana nasibnya di kemudian hari, dan sejumlah +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan menderita, sehingga akan menambah jumlah kemiskinan di negara kita,” ujar dia.
“Kami dari PPJ Pusat belum melihat adanya setoran iuran tambahan dari Pendiri sejak tahun 2021 hingga saat ini, sehingga hal ini membuat kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat dan DPPK Jiwasraya selalu dalam keadaan insolven,” kata De Yong.
Editor: Puti Aini Yasmin