5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Ketua Bidang Politik Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Jumiasih menolak keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu tidak adil untuk kaum buruh.
"JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia.
Dia menegaskan, kalau di kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Bahkan, Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI mendesak Menaker ida Fauziyah mundur. KSPI juga berencana melakukan aksi demo untuk menolak aturan tersebut.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terbitnya Permenaker sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga. Namun karena terjadi pro-kontra, Chairul menuturkan, dalam waktu dekat Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/Serikat Buruh (SB).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, berdasarkan Permenaker No 2 tahun 2022, pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut. Dia mengatakan, dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah karena jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati