Potongan Gaji Tapera 2,5% yang Dikenakan Kepada Pekerja Setiap Tanggal 10

JAKARTA, iNews.id - Potongan gaji Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menarik untuk dibahas kali ini. Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan ini juga akan diberlakukan kepada pekerja swasta.
Kebijakan mengenai Tapera telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024.
Tapera dihadirkan dengan tujuan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi para peserta.
Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di Pasal 5 PP Tapera menyebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib memiliki Tapera. Lalu, di Pasal 7 terdapat jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera, seperti PNS, TNI-POLRI, dan pekerja swasta.