5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!
Pada pasal 12 PP Nomor 25 Tahun 2021, Pengusaha tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada pekerja PKWT. Jika pengusaha melanggar aturan ini, masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung sesuai dengan ketentuan perjanjian PKWT.
Sementara itu, pengusaha diperbolehkan memberikan masa percobaan kerja kepada karyawan dengan status PKWTT. Namun, jangka waktu masa percobaan untuk karyawan PKWTT memiliki batasan maksimal 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam perjanjian tertulis atau disampaikan secara lisan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Namun, ketika PHK dalam PKWTT dilakukan karena alasan tertentu yang mungkin dianggap tidak sah atau melanggar hukum ketenagakerjaan, pekerja dapat menggunakan PHI untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Selain itu, perjanjian kerja PKWT yang berakhir karena jangka waktu telah habis dan jenis pekerjaannya telah selesai, maka hak yang wajib diterima oleh karyawan adalah uang kompensasi, sesuai dengan Pasal 61A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Klaster Ketenagakerjaan.
Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian PKWTT, perusahaan biasanya harus memberikan kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon kepada pekerja.
Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun pemberi kerja) mungkin harus membayar ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ini mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.