Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cristian Chivu Resmi Latih Inter hingga 2028, Arsitek Double Winner Dapat Ganjaran Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:25:00 WIB
5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT
Advertisement . Scroll to see content
  • 2. Masa Percobaan

Pada pasal 12 PP Nomor 25 Tahun 2021, Pengusaha tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada pekerja PKWT. Jika pengusaha melanggar aturan ini, masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung sesuai dengan ketentuan perjanjian PKWT.

Sementara itu, pengusaha diperbolehkan memberikan masa percobaan kerja kepada karyawan dengan status PKWTT. Namun, jangka waktu masa percobaan untuk karyawan PKWTT memiliki batasan maksimal 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam perjanjian tertulis atau disampaikan secara lisan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • 3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Namun, ketika PHK dalam PKWTT dilakukan karena alasan tertentu yang mungkin dianggap tidak sah atau melanggar hukum ketenagakerjaan, pekerja dapat menggunakan PHI untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut