5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!
JAKARTA, iNews.id - Penting untuk memahami perbedaan PKWT dan PKWTT bagi para pekerja. Hal itu agar pekerja maupun pemberi kerja dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan pekerjaan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sering dikenal dengan istilah karyawan kontrak. Sedangkan, PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang juga dikenal sebagai karyawan tetap.
Kedua jenis perjanjian kerja tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang harus diterima oleh pekerja dari perusahaan tempat ia bekerja. Lantar apa aja sih perbedaan dari PKWT dan PKWTT?
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 8, PKWT memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, perjanjian PKWT dapat diperbaharui atau diubah. Misalnya, kontrak untuk proyek selama 1 tahun.
Sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu tertentu, kecuali jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri karyawan. Artinya, hubungan kerja PKWTT dapat berlangsung hingga pekerja memasuki masa pensiun atau ada perubahan status kerja sesuai kebijakan perusahaan.