Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cristian Chivu Resmi Latih Inter hingga 2028, Arsitek Double Winner Dapat Ganjaran Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:25:00 WIB
5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, perjanjian kerja PKWT yang berakhir karena jangka waktu telah habis dan jenis pekerjaannya telah selesai, maka hak yang wajib diterima oleh karyawan adalah uang kompensasi, sesuai dengan Pasal 61A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Klaster Ketenagakerjaan.

Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian PKWTT, perusahaan biasanya harus memberikan kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon kepada pekerja.

Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun pemberi kerja) mungkin harus membayar ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ini mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • 4. Pemberian Uang Kompensasi

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 13 tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada PKWT setelah berakhir masa kerjanya dan diberikan kepada pekerja dengan minimal kerja satu bulan.

Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut