Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Nomor 4 Tak Laporkan Moge di LHKPN

Kamis, 02 Maret 2023 - 20:21:00 WIB
6 Fakta Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Nomor 4 Tak Laporkan Moge di LHKPN
6 Fakta Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Punya Harta Rp6,7 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, harta kekayaannya sebesar Rp15,7 miliar. Namun, karena memiliki utang Rp9 miliar, hartanya tersisa Rp6,7 miliar. 

Rincian harta Eko Darmanto senilai Rp12,5 miliar di antaranya dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta. Lalu, kekayaan Rp2,9 miliar tersebar ke sembilan alat transportasi dan mesin.

Selain itu, aset lain yang dimiliki Eko Darmanto di antaranya harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238 juta.

Postingan foto moge dan sejumlah kendaraan di Instagram Eko Darmanto. (Foto: IG @eko_darmanto_bc1)
Postingan foto moge dan sejumlah kendaraan di Instagram Eko Darmanto. (Foto: IG @eko_darmanto_bc1)

4. Tidak laporkan moge di LHKPN

Dalam LHKPN yang dilaporkan Eko Darmanto, tidak tercantum satu pun moge yang kerap dipamerkan di Instagram pribadinya. 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menuturkan, Eko mengaku memiliki harta berupa motor gede (moge), tapi kendaraan tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN. Selain itu, sejumlah moge yang kerap dia pamerkan di media sosial adalah pinjaman. 
"Dari pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakai yang bersangkutan (ED) adalah pinjaman. Namun, ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut