73,2 Persen Peserta SKD CPNS yang Lulus Passing Grade Belum Tentu Lolos Tahap Berikutnya
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, sebanyak 26,8 persen peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Sekolah Kedinasan tidak memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan, sedangkan sebanyak 73,2 persen peserta mencapai ambang batas kelulusan. Hal ini berdasarkan hasil seleksi per 9 Juni 2021 pukul 13.30 WIB.
Tes SKD, terdiri dari tiga materi soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk mengerjakan tes SKD, para peserta diberikan waktu 100 menit.
BACA JUGA:
Jakarta Beef Up Fest 2021 Resmi Dibuka, Sajikan Menu Daging Sapi Andalan 25 Resto Ternama
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. BKN mencatat, ada 14.868 peserta mengikuti SKD selama tiga hari ini. Meski begitu, bagi peserta yang lulus passing grade bukan berarti lolos SKD CPNS Sekolah Kedinasan.
“Namun kalian mesti ingat, memenuhi PG (TWK, TIU, TKP, Total) belum berarti pasti lolos ke tahap selanjutnya,” tulis BKN dalam akun media sosialnya, Kamis (10/6/2021).