Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

73,2 Persen Peserta SKD CPNS yang Lulus Passing Grade Belum Tentu Lolos Tahap Berikutnya 

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:02:00 WIB
73,2 Persen Peserta SKD CPNS yang Lulus Passing Grade Belum Tentu Lolos Tahap Berikutnya 
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 yang segera dimulai. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.20/2021 berikut penentuan kelulusan peserta seleksi sekolah kedinasan:

1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi

2. Jika Nilai SKD sama maka penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan TKP, TIU, dan TWK

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata ijazah sekolah atau nilai rapor

4. Jika masih sama juga maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut