Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Membersihkan Tempat Usaha dari Aura Negatif, Solusi Datangkan Banyak Pembeli
Advertisement . Scroll to see content

94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat

Rabu, 14 Juli 2021 - 10:57:00 WIB
94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat
Petugas Satpol PP menyegel salah satu kafe di Malang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. (foto: Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujar Antom.

Dia menjelaskan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.

"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," kata Anton.

Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus COVID-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut