Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Membersihkan Tempat Usaha dari Aura Negatif, Solusi Datangkan Banyak Pembeli
Advertisement . Scroll to see content

94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat

Rabu, 14 Juli 2021 - 10:57:00 WIB
94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat
Petugas Satpol PP menyegel salah satu kafe di Malang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. (foto: Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," tutur Anton.

Hingga Rabu (14/7/2021) pagi, Kota Malang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19. Beberapa upaya dilakukan Pemkot Malang dan instansi terkait mulai operasi penindakan PPKM darurat, penyekatan sejumlah ruas jalan utama untuk mencurangi mobilitas warga, hingga menggencarkan program vaksinasi Covid-19.

Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.828 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.358 orang dilaporkan telah sembuh, 687 dinyatakan meninggal dunia, dan 783 pasien aktif atau masih dalam perawatan. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut