Ada Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban Kemungkinan Hanya Dilakukan di RPH
Adapun isi dari SE tersebut setidaknya mengatur tiga klasifikasi pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK. Pertama, pemotongan dilakukan di RPH. Kedua, pemotongan di luar RPH, dan ketiga, pemotongan bersyarat.
Adapun wilayah yang wajib melakukan pemotongan hewan di RPH adalah wilayah wabah/tertular, daerah terduga penyebaran, dan daerah bebas. Sedangkan, pemotongan yang diperbolehkan di luar RPH adalah hanya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat.
Pemotongan darurat yang dimaksud ketika adanya hewan ternak yang positif terjangkit PMK, karena bakal dilakukan penyembelihan langsung di tempat untuk menghindari penyebaran virus PMK.
"Kita sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat ada wabah PMK, ini sudah disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh daerah," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama