Alasan Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tidak merestui impor KRL bekas Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Keputusan ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengatakan, terdapat empat hal yang menjadi dasar hasil audit BPKP yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas.
Seto menuturkan, pertama, rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL spesifikasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Kedua, Kementerian Perdagangan telah menanggapi rencana impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Ketiga, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," ujar Seto dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).