Amarta Karya Janji Lunasi Utang Vendor, tapi Dicicil 35 Persen Dulu
JAKARTA, iNews.id - PT Amarta Karya (Persero) berjanji akan membayar utang ke para vendornya. Namun, skema pembayarannya dicicil dengan 35 persen dahulu sebagai awalannya.
Hal itu disampaikan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini diketahui akan ada pemungutan suara alias voting dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan Amarta Karya sebagai debitur.
Amarta Karya pun menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.
Sedangkan, sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang. Pembayaran ini didapatkan Amarta dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
Proposal perdamaian yang diajukan BUMN di sektor konstruksi ini mendukung pemenuhan penyelesaian kepada vendor UMKM, yaitu para kreditur konkuren.
Sementara itu, pada saat pemaparan proposal terakhir yang disampaikan Amarta selaku debitur, sejumlah kreditur konkuren berharap bahwa proposal tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan Amarta Karya tidak dipailitkan.
“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya, Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan," ucap Asep Saepudin salah satu kreditur konkuren melalui keterangan resmi PT PPA, Kamis (10/8/2023).
Manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui proposal perdamaian ini. Namun demikian, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur pada pertengahan Agustus 2023
Editor: Puti Aini Yasmin