Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski jabatannya telah dicopot. Adapun, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Mei lalu, dan tersangka pencucian uang (money laundering) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemecatan terhadap Andhi dari status PNS masih harus mengikuti prosedur hukum oleh KPK.
"Kalau dicopot dari jabatannya (sudah), meski statusnya masih PNS," ujar Nirwala kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Dia menambahkan, Andhi bisa dipecat sebagai PNS setelah resmi ditahan oleh KPK.
"Iya, tapi dalam hal ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya," ucap Nirwala.
Dia menyebut, hukum pidana ada dalam ranah KPK, sehingga pihak DJBC akan menyesuaikan.
"Dia sudah tersangka ya begitu nanti, ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan, otomatis (PNS) dicopot," katanya.
Nirwala mengatakan bahwa ada perbedaan antara kasus Andhi dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Itu beda kan kasusnya, jadi dua syarat ini jalan, dia sebagai PNS-nya kena disiplin pegawai, itu kan ke-94-nya atau ke-11-nya atau pemenuhan pesyaratannya ya kan," tuturnya.
Sedangkan, begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan otomatis, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara dari status PNS.
Editor: Aditya Pratama