Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Melanggar Bakal Kena Hukuman Disiplin

Rabu, 27 April 2022 - 15:46:00 WIB
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Melanggar Bakal Kena Hukuman Disiplin
ASN dilarang pakai mobil dinas untuk mudik, melanggar bakal kena hukuman disiplin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan ASN untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas dan menerima parsel Lebaran. Bagi yang melanggar akan mendapatkan hukuman disiplin

Adapun kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja. Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Karena itu, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” kata Agus, Selasa (26/4/2022). 

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut