Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

ASN Tak Update Data Masih Dapat Gaji, tapi...

Rabu, 26 Mei 2021 - 20:05:00 WIB
ASN Tak Update Data Masih Dapat Gaji, tapi...
ASN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakukan update atau pemutakhiran data mulai Juli-Oktober 2021. Namun bagi ASN yang belum melakukan update data akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan. 

Meski masih mendapat gaji, namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hak insentifnya akan dihentikan. 

"Gaji itu sesuai instansi masing-masing, ya gaji masih dapat. Asal orangnya itu juga masih ada. Di sini kan hanya berupa data, yang tahu persis mereka bekerja atau tidak, ada orangnya tidak, itu instansi. Ini kembali ke instansi masing-masing," ujar Paryono, Rabu (25/5/2021).

Sementara itu, bagi yang belum melakukan update data akan dikenakan sanksi. Misalnya, tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut