Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Permendag 8/2024 soal Impor Resmi Dicabut, Pemerintah Terbitkan 9 Aturan Pengganti
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Bea Cukai, Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Mulai 10 Maret

Senin, 11 Maret 2024 - 22:19:00 WIB
Aturan Baru Bea Cukai, Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Mulai 10 Maret
DJBC Kemenkeu resmi menerapkan Permendag 36/2023 yang mana penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kemendag. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor. 

Adapun, Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023 ini resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari. Peraturan ini berdampak terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. 

Pasalnya, melalui peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional [barang bawaan penumpang] dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tulis DJBC dalam unggahan @bcsoetta dikutip, Senin (11/3/2024).

Lalu, komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama dalam Permendag ini melalui skema barang bawaan penumpang? 

Pertama, Hewan dan Produk Hewan, dimana penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut.

Dua, Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut. Tiga, Mutiara Bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS. Empat, Hasil Perikanan Maksimal 25 kg per pengiriman.

Lima, Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet  Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun). Enam, Mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang. Tujuh, Tas dengan Maksimal 2 piece per orang.

Delapan, Alas Kaki Maksimal 2 pasang per orang. Sembilan, Elektronik Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB U 1.500 dolar AS per orang. Kesepuluh, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga Maksimal 2 unit per orang. 

Selanjutnya, Minuman Beralkohol dimana setiap penumpang hanya diizinkan membawa mksimal 1 liter per orang. Kemudian, Plastik Hilir yang Bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang. 

Terakhir, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dimana penumpang hanya setiap penumpang hanya diizinkanembawa maksimal 5 pcs, dengan catatan, sebagai berikut: 

1. Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan 
2. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances 
3. Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04
4. Kantong dan Karung Terpal, Awning dan Kerai Matahari Tenda 
5. Layar untuk perahu, Papan Selancar 6. Barang keperluan berkemah 
7. Barang jadi lainnya termasuk pola pakaian
8. Sanitary Towel (pad) dan Tampon Saniter, Serbet (popok), Pembebat Popok dan barang semacam itu dari bahan apapun 
9. Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut