Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Senin, 21 September 2026 - 14:04:00 WIB
Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
OJK merilis aturan baru di mana Kemenkeu, BI dan Danantara bisa jadi pemegang saham Bursa Efek. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pemegang saham Bursa Efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.

Orang perseorangan hanya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

POJK 13 Tahun 2026 memuat sejumlah pokok pengaturan terkait demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, serta pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut