Aturan IMEI Kembali Molor Gara-Gara Pajak, Menkeu Mengaku Bingung
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menunda penerapan aturan IMEI untuk memberantas ponsel ilegal. Sedianya, aturan ini diterapkan bertepatan pada 17 Agustus kemarin.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, penundaan aturan itu lantaran masih ada sejumlah isu yang mesti dibahas dengan instansi lain. Salah satunya isu pajak dengan Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bingung dan tidak mengetahui pajak apa yang dimaksud oleh Menkominfo, sehingga membuat aturan IMEI kembali molor.
"Saya terus terang tadi cek ke Dirjen Pajak. Kami juga ingin cek ke Pak Rudiantara maksudnya pajak apa," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, isu yang diperhatikan Kemenkeu dalam aturan IMEI yaitu soal masuknya ponsel ilegal. Untuk itu, dia mendukung penuh aturan itu sepanjang bisa memberantas peredaran ponsel ilegal.